bingkah tanah yang dibalikkan; juga: lempeng tanah yang dipakai untuk membangun tembok; balikbungki, membalikkan bingkah tanah, menunjukkan suatu kebiasaan, adat-istiadat, sewaktu membeli tanah ladang: bila seorang membeli tanah untuk jangka waktu tertentu, maka itu tidak boleh di bawah dua tahun, bingkah tanah yang dikerjakan itu harus dikembalikan lagi ketempat semula, hal mana terjadi sewaktu mengerjakannya pada tahun kedua.